Pengacara Indocertes Pastikan Atet Handiyana Tidak Pernah Disekap

Selasa, 01 Februari 2022 – 12:38 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara manajemen PT Indocertes, Jun Fi membantah telah menyekap pengusaha Atet Handiyana Sihombing dan istrinya di salah satu hotel kawasan Depok, Jawa Barat sekitar Agustus 2021.

"Apa yang disampaikan saudara Atet bahwa yang bersangkutan telah disekap terkait permasalahan utang oleh oknum TNI itu tidak benar," kata Jun Fi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: 2 Penyekap Keluarga Dodi Ditembak, 2 Lagi Masih Diburu

Jun menduga Atet telah memberikan pengakuan yang tidak benar terkait tuduhan penyekapan yang dilakukan pekerja PT Indocertes dan anggota TNI tersebut.

Jun mengungkapkan kronologis berawal ketika seorang kerabat dari pimpinan PT Indocertes bertemu Atet di Hotel Margo Depok pada 27 Agustus 2021.

BACA JUGA: IKA Unsri Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Ada Penyekapan

Saat itu, terjadi perdebatan antara kerabat pimpinan perusahaan dengan Atet, sehingga istri Atet berteriak-teriak di hotel.

Kemudian, petugas keamanan melaporkan peristiwa itu yang berujung dengan laporan dugaan penyekapan ke Polres Metro Kota Depok.

BACA JUGA: Ini Kronologi Terbongkarnya Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Pengusaha di Depok

Jun mengungkapkan bahwa pihaknya juga melaporkan Atet terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 77 miliar ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2021 atas nama pelapor Zhafran Yafi sebagai kuasa dari Krisnawati.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2021," ungkap Jun.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Kota Depok menetapkan empat tersangka terkait dugaan kasus penyekapan pengusaha setempat Atet dan istri di Hotel Margo Depok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menuturkan keempat tersangka itu diduga terlibat penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.

Kasus dugaan penyekapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Polisi menduga penyebab penyekapan terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut dipicu masalah penggelapan uang perusahaan.

Atet Handiyana dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp 77 miliar milik perusahaan yang berakhir dengan dugaan penyekapan tersebut. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler