jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengaku belum membicarakan soal kasus dengan kliennya. Karena itu, Sugeng belum bisa berkomentar mengenai kasus yang menjerat Rachmat.
"Belum (bicara soal kasus). Jadi saya masih blank. Subtansi perkara masih blank," kata Sugeng di KPK, Jakarta, Senin (12/5).
BACA JUGA: Tak Ingin Masalah Baru, Akil Minta Total Gajinya Dihitung Ulang
Menurut ?Sugeng, pihak keluarga belum mengetahui informasi apapun soal kasus yang menjerat Rachmat. Karena itu sangat penting dirinya untuk bertemu dengan Rachmat guna membicarakan subtansi masalah.
Sugeng pun berharap kasus yang menjerat Rachmat bisa segera disidangkan. "Saya berharap penyidikan ini cepat selesai sehingga tuduhan yang disampaikan bisa diuji di pengadilan," tandasnya.
BACA JUGA: Bahas Temuan Baru, Timwas Century Minta SBY ikut Bersaksi
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi.
Selain Rachmat, dua tersangka lainnya adalah ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Transjakarta
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nlai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Redaktur : Tim Redaksi