Pengacara Jadi Tersangka Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz

Sabtu, 07 April 2018 – 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia.

Kelima tersangka itu adalah DI, AA, MW, BW dan AL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditangkap.

BACA JUGA: Gatot Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo asalkan PKS Serius

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan pihak Allianz yang merasa dirugikan.

Menurut Argo, bukti klaim yang diajukan para tersangka diragukan keasliannya.

BACA JUGA: Bu Ani Pesan Batik Tulisan SBY dan AHY

"Kami sudah lakukan penyelidikan. Kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," kata Argo, Sabtu (7/4).

Argo menjelaskan, di antara tiga tersangka yang ditahan ada yang berprofesi sebagai pengacara, yakni AL.

BACA JUGA: Mendagri: Pesawat Kepresidenan Bukan untuk Kampanye

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” tambah Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengaku sudah mengetahui perihal penahanan tiga tersangka.

“Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi,” kata Eko. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Dapat Hadiah Puisi dari Aceh, Begini Isinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler