Diketahui, Jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investma itu. James juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada pledoi Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata Sehat Damanik usai sidang kliennya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/10) petang.
Pihaknya menilai uang sejumlah Rp280 juta yang diberikan James kepada pegawai pajak Tommy Hindratno merupakan pembayaran utang pribadi, bukan uang suap.
Sementara itu ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Medi Iskandar Zulkarnaen mengatakan tuntutan diberikan kepada James merupakan maksimal. "Karena perkara ini melibatkan pegawai negeri sipil dan meresahkan masyarakat, maka kami menjatuhkan hukuman seefektif mungkin," kata Medi.
Majelis hakim Dharmawati Ningsih menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa James Gunarjo rencananya akan membuat pledoi terpisah dari tim pengacaranya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikasih 20 Penyidik Baru, KPK Tetap Selektif
Redaktur : Tim Redaksi