jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sadikin mengatakan, polisi tidak berhak menangkap kliennya. Karena itu, dia pastikan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap upaya paksa tersebut.
Dia mengatakan, akan lakukan penangguhan dan menyatakan keberatan kepada Polda Metro Jaya, Senin pekan depan. "Senin, saya omongin ini. Klien tak punya senjata. Bukan teroris kok bisa ditangkap seperti ini ya," ujar dia, Sabtu, (30/1).
BACA JUGA: Nah lo, Pakar Psikologi Forensik Juga Tak Percaya Jessica Pembunuhnya
Menurut dia, pihak kepolisian belum cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap Jessica. Sebab, dikatakannya, penangkapan paksa bisa dilakukan apabila penyidik sudah memiliki bukti yang kuat. "Bukti tak kuat kok main tangkap. Ini negara hukum," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1) lalu.
BACA JUGA: Digelandang, Jessica Tersangka Pembunuh Mirna Bungkam dan Tertunduk
Namun, penetapan tersangka itu dirahasiakan polisi karena belum mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku. Sehingga apabila dilakukan penahanan dini, maka, pengacara bisa meminta untuk menangguhkan penahan tersebut. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pembunuhan Mirna Memasuki Babak Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... MENARIK...Mantan Hakim Ini Masih Yakin Bukan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi