jpnn.com - JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso menanggapi dingin tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa dianggap ragu-ragu atas dakwaan yang mereka tuduhkan kepada Jessica yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Ini Hal yang Memberatkan Jessica
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, tuntutan 20 tahun itu menandakan jaksa ragu dan tak mampu membuktikan dakwaannya.
"Itu membuktikan dia (jaksa) ragu-ragu, tidak yakin dengan yang didakwakan. Tidak mampu membuktikan," kata Yudi usai sidang di PN Jakpus, Rabu (5/10) malam.
BACA JUGA: Tak Terima Istri Diganggu, Suami Bacok Tetangganya
Dia mengatakan, jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan sendiri yang menuding Jessica menaburkan lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Miran Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. "Itu 25 gram dari mana? Ragu-ragu dia," kata Yudi.
Menurut Yudi, selain ragu menuntut maksimal, jaksa juga malu untuk membeaskan Jessica dari segala tuntutan. "Kalau menuntut bebas, malu dia," sindir Yudi.
BACA JUGA: Bang Otto Kaget JPU Berani Mengatakan Itu
Dia mengatakan, nanti tim penasihat humum akan menyampaikan nota pembelaan. Jessica di persidangan juga menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pribadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua ABG Ini Diperkosa Kenalan Barunya Sehabis Diajak Jalan-jalan
Redaktur : Tim Redaksi