jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyesalkan sikap imigrasi, yang menahan paspor ahli meringankan kliennya, Beng Beng Ong.
Otto menilai, hal itu tidak etis dilakukan, mengingat Patolog Forensik Universitas Queensland, Australia itu, baru saja selesai bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Cyber War Jadi Tantangan KaBIN Baru
"Beliau merasa tidak perlu pakai visa izin tinggal terbatas (vitas). Dia merasa bebas visa kunjungan (BVK) sudah cukup," kata Otto saat ditemui sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Beng Ong sebelumnya sudah mengaku tidak mengetahui permasalahan keimigrasian yang ada di Indonesia. Sebab, Beng Ong pernah datang ke Indonesia dalam rangka menjadi tenaga ahli yang mengidentifikasi jenazah Bom Bali I.
BACA JUGA: Didampingi Buwas, Komjen BG Diuji Sebagai Calon KaBIN
"Dan waktu itu (saat jadi tim patologi forensik bom bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Beng Beng Ong, Dua Ahli ini Jadi Saksi Meringankan Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih... Ayah Mirna Bawa Bukti Penangkis Kesaksian Beng Ong
Redaktur : Tim Redaksi