jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mempertanyakan pernyataan saksi Toksikolog, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Saksi ahli mengatakan, Hani Boon Juwita sempat merasakan pusing dan mual-mual selama tiga hari setelah mencicipi es kopi Vietnamese.
Karena itu, Sordame mempertanyakan dasar Made memberikan pernyataan tersebut.
BACA JUGA: Bidan Desa Ngotot Minta Bertemu Jokowi
"Hani mengalami pusing dan mual selama tiga hari. Dasar ahli itu apa?" tanya Sordame dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Made lantas menjawab bahwa hal itu ia simpulkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya.
BACA JUGA: Kaligis: Artidjo Pilih Kasih
"Ahli berdasarkan BAP Hani," jawab Made.
Menanggapi itu, Sordame meminta kepada Made untuk menunjukkan pernyataan yang menunjukkan Hani pusing selama tiga hari.
BACA JUGA: Wah..Pelaku Bom Bali I Nongol di Gedung DPR, Ada Apa?
"Di dalam berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap Hani tidak ditemukan," tegas Sordame.
Made lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) membantunya untuk membacakan ulang BAP Hani. Menurut JPU, di dalam BAP hanya ada keterangan Hani merasakan efek reaksi akibat mencicipi sianida seperti pedas, panas, dan agak pahit.
Pernyataan jaksa itu, membuat Made kewalahan. Dia lantas membuka kembali BAP Hani di depan Majelis Hakim yang tengah menunggu jawabannya.
Setelah tidak mendapati apa-apa dari BAP Hani, lalu Made meminta maaf kepada majelis hakim. "Saya salah baca yang mulia," ujar Made. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rokok Jadi Komoditas Strategis, Varietas Tembakau Nasional Harus Dipatenkan
Redaktur : Tim Redaksi