jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan, pengadilan mengagendakan persidangan kliennya pukul 11.00 WIB. "Kami sudah siap," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui
Dia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kemarin. Namun, Andi tidak mau mengomentari isi salinan dakwaan tersebut.
"Saat ini sedang dipelajari. Sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo Sukinto," beber dia.
BACA JUGA: Lerai Tawuran, Bripda Angga Malah Dihadiahi Bacokan Celurit
Andi mengaku, pihaknya tidak melakukan banyak persiapan pada sidang besok. Pihaknya hanya mendengarkan salinan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jessica disangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. Jessica diduga membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi korban. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Nekat Pukul Aparat, Perampok Toko Emas Lolos dari Sergapan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Mengerikan yang Dilakukan Pembunuh Gadis Cantik Berhijab
Redaktur : Tim Redaksi