jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terlalu mengada-ada.
Menurut dia, kasus Jiwasraya masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Jaksa: Cuci Uang Korupsi Jiwasraya untuk Judi Kasino
Dia menerangkan, kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95 persen isinya terkait masalah pasar modal.
“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK," terang dia di luar agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tajirnya Jaksa di Kasus Novel Baswedan, Polda Sikat Buronan FBI, Istri Nurhadi
Selain itu, kata dia, JPU dalam tanggapannya lebih banyak menyatakan pembahasan nota keberatan sudah masuk ke materi.
Padahal, lanjut dia, nota keberatan terdakwa banyak membahas soal masalah formal, tetapi tidak ditanggapi oleh JPU.
BACA JUGA: Ini Total Harta Kekayaan Jaksa Penuntut di Kasus Novel Baswedan, Nilainya Fantastis
"Hal itu menunjukkan sebenarnya JPU tidak mampu membantah dalil-dalil kami," kata dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan atas Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/6).
Sidang kali ini, beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).
Dalam nota keberataannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Namun, JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga