jpnn.com - SURABAYA - Anggota tim advokat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Amir Burhanuddin masih tak habis pikir dengan perkara yang melibatkan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dia menanggapi dengan dingin, soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
BACA JUGA: Samadikun Diistimewakan? Inilah Bantahan BIN
“Ini kok cuma tambah satu sprindik lagi? Berarti baru dua sprindik. Katanya mau mengeluarkan 100 sprindik setelah dalam sidang praperadilan terbukti penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah?” kata Amir, beberapa jam setelah Kajati Jatim Maruli Hutagalung menggelar jumpa pers di gedung Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (22/4).
Seperti diberitakan, pada 12 April 2016, hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah, antara lain karena prosedur hukum acara pidananya tidak dipenuhi. Oleh pengadilan, perkara dana hibah Kadin Jatim juga dinyatakan sudah tidak dapat dibuka kembali antara lain karena tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus yang sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2015 lalu itu.
BACA JUGA: Megawati Ceramahi Pengurus Parpol Peserta ICAPP
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah putusan pengadilan, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti. Lalu, Jumat hari ini (22/4), Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 yang juga menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara dana hibah Kadin Jatim.
“Di media, Kajati katanya siap mengeluarkan berapa kali pun sprindik asal La Nyalla tersangka. Ini dicicil-cicil begini, kenapa kok nggak sekalian 100 atau 50 sprindik? Kalau dicicil-cicil begini kok kesannya dicari-carikan kesalahan. Jangan berdalih ini pengembangan, ini pengembangan, kemudian menyulitkan tersangka untuk melakukan pembelaan. Ini namanya arogansi kekuasaan,” ujar Amir.
BACA JUGA: Koh Ahok, Gimana nih? Di DKI Banyak PNS Misterius
Terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh tim advokat Kadin Jatim, Amir akan segera melakukan konsolidasi. “Ya sebagai masyarakat sipil yang merasa haknya terganggu terlebih oleh aparat penegak hukum, pastilah kami akan melakukan upaya. Apa itu? Apapun akan kami tempuh sepanjang dibenarkan oleh undang-undang. Tapi bagaimana kami mau melangkah, wong sprindik saja tidak dikirimkan. Padahal yang dulu dikirimkan ke rumah dan kantor tersangka. Ini abuse of power namanya,” ujarnya.
Amir menambahkan, penetapan tersangka La Nyalla dalam perkara ini jelas dipaksakan. Dua kali praperadilan sudah menunjukkan perkara ini sudah tidak bisa dibuka kembali. Dia mencontohkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah dipraperadilankan oleh terpidana kasus ini, yaitu Diar Kusuma Putra pada medio Maret lalu. Pada 7 Maret 2016, pengadilan menyatakan Sprindik terkait TPPU yang dikeluarkan Kejati Jatim Februari 2016 dinyatakan tidak sah.
Seperti diketahui, Kejati Jatim pernah juga menerbitkan dua sprindik tanpa nama tersangka dalam perkara ini, yaitu Sprindik Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 (27 Januari 2016) dan Sprindik Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 (15 Februari 2016). Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan pada 7 Maret 2016. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Ribu PNS Bodong, Orang tak Ada Gaji Tetap Cair
Redaktur : Tim Redaksi