Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak

Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:07 WIB
Sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (6/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung hari ini secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Redaktur Tempo Linda Novi Trianita, Redaktur Utama Mustafa Silalahi, dan Pemred Majalah Tempo Setri Yasra. 

Tiga orang tersebut bersaksi mengenai penugasan dan kejadian saat liputan investigasi yang dilakukan Nurhadi terhadap Angin Prayitno Aji. 

Sidang berlangsung dengan lancar saat Linda menyampaikan kesaksiannya. Saat itu dia bertugas menginstruksi Nurhadi. 

"Penugasan diberikan melalui WA dan itu sudah resmi. Saya berikan beserta daftar pertanyaan," ujar Linda. 

Usai memberikan pernyataan, kuasa hukum kedua terdakwa Purwanto dan Firman yakni Joko Cahyono langsung mencecar Linda berbagai pertanyaan dan pernyataan yang memojokkan. 

Salah satunya memperdebatkan tindakan Nurhadi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

"Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran," sebut Joko dengan nada tinggi.

Linda yang merasa terpojokkan hingga tak kuat berkata-kata. Bahkan, sampai terisak-isak. Menurut dia, Nurhadi tak melanggar aturan itu karena Angin belum memberikan penolakan untuk diwawancarai. 

"Nurhadi belum bertemu. Seandainya Pak Angin bilang (menolak wawancara, red), itu cukup," ucap dia.

Joko juga mempertanyakan penerobosan Nurhadi saat berada di pesta pernikahan anak Angin. Dia menyelinap ke pesta mengambil gambar dianggap melanggar ruang privat. 

"Apa tidak bisa menunggu sampai acara selesai? Apakah tempat pesta pernihakan tidak termasuk ruang pribadi? KPK saja bisa menunggu kalau ada yang seperti itu," imbuh Joko. 

Linda kemudian menjelaskan bahwa reporternya saat itu memastikan Angin hadir dalam acara tersebut. Sejak awal Nurhadi ditugasi melakukan wawancara dengan pencegatan atau doorstop setelah acara rampung. 

"Kami bukan meliput pernikahan anak pejabat, cuma mau meminta klarifikasi dari narasumber," jawab dia. 

Usai sidang, Joko membantah pertanyaan yang diajukannya untuk memojokkan saksi. Dia hanya menegaskan bahwa segala dakwaan yang ditujukan kepada kliennya harus berlandaskan hukum. 

"Persidangan harus mencari keadilan dengan dasar legal standing. Kalau ada rasio mengatakan mereka memiliki legal standing mbok ya dijelaskan," kata Joko usai persidangan. (mcr12/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru


Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler