jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan calon pengantin Rio Pambudi dengan terdakwa kakak beradik Oka Candra dan Rizki Ananda yang sempat tiga kali ditunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan, SH. MH, kuasa hukum terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda, membacakan langsung pembelaannya. Dalam pleidoinya, terdakwa minta dibebaskan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.
BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Tak Berkutik Saat Digerebek Petugas
“Izin Pak Hakim, menurut kami kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU yakni pasal 338. Untuk itu kami mohon agar Pak Hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan,” terangnya.
Usai mendengarkan pembacaan pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua hari untuk mengajukan replik (tanggapan dari JPU) kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
“Izin Pak Hakim minta waktu sampai hari untuk memberikan tanggapan atas pleidoi kuasa hukum terdakwa pak hakim,” ujar JPU M. Faisal SH.
Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada Kamis (28/1/2021) mendatang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Rio Pambudi Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Namun saat persidangan belum selesai, Susana Ibu korban beserta kakaknya yang bernama Melisa dihadapan majelis hakim untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya.
“Izin yang mulia, kami minta yang keadilan yang seadil-adilnya kami percaya dengan para Majelis Hakim di sini,” ujar ibu korban sambil menangis.
Usai persidangan, Susana, ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir terkait pembelaan kedua terdakwa yang meminta dibebaskan.
“Berarti mereka tidak menunjukkan kalau perbuatan mereka salah sama sekali, seperti tidak punya hati,” terangnya.
Untuk itu dia beharap agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya sudah berupaya dan mudah-mudahan hukumannya bisa adil seadilnya, selebihnya saya pasrahkan kepada yang diatas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, menuntut terdakwa Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun dan menuntut Terdakwa Rizki Ananda dengan pidana selama 11 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Redaktur & Reporter : Budi