jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Hidayat Boestam meminta Hakim Pengadilan Negara Jakarta Pusat yang menangani perkara kliennya untuk objektif dalam sidang.
Boestam meminta, agar hakim, terutama Hakim Anggota Binsar Gultom tidak menggiring opini majelis sidang. "Kalau dalam persidangan itu, dia (Hakim Binsar) tidak boleh menggiring. Tidak boleh memberikan pendapat. Pihak saya pun mengeluarkan pendapat ditegur," kata Boestam sebelum sidang perkara kliennya dimulai di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8).
BACA JUGA: Psikolog jadi Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Jessica
Menurut Boestam, apa yang sudah dilakukan Hakim Binsar, sudah melanggar kode etik kehakiman. "Semua jelas orang lihat kok di televisi. Di YouTube semua orang bisa lihat, Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama saja untuk menakut-nakuti terdakwa," tambah Boestam.
Dia menambahkan, selama sidang berlanjut, hakim hanya boleh mempertanyakan dan melihat jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menguji dakwaan dan pembelaan masing-masing. Hakim boleh menyimpulkan, kala sidang sudah dalam agenda pembacaan keputusan.
BACA JUGA: 4 Pria Bertopeng Rampok 10 Wisatawan, 1 Korban WN Jerman
"Kalau dia (Hakim Binsar) mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalam putusan. Artinya sebagai hakim dalam mencari keadilan, tidak boleh berat sebelah dan memihak. Kalau dia (Jessica) bersalah ya lakukan sesuai koridor hukum. Kalau tidak bersalah ya bebaskan dong," tandas Boestam. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Oalah, PNS Terlibat Jaringan Narkoba Berhasil Digulung Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Putihkan Kulit, Satpam Ramai-Ramai Curi Kosmetik
Redaktur : Tim Redaksi