Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit

Rabu, 13 April 2022 – 21:57 WIB
Sejumlah barang bukti dipajang di atas meja terkait kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum IL dan DB, tersangka kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang Tongqing meminta penyidik Polda Metro Jaya meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap dua kliennya.

Pasalnya, dua kliennya itu, kata dia, hanya pekerja di PT Lotus Global Buana.

BACA JUGA: Rusia Bakal Gandeng Fahrenheit Bangun Pabrik Sputnik V di Indonesia

Keduanya, kata dia, hanya diperalat oleh pemilik perusahaan.

Yahya Tonang mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja kepolisian yang sigap mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis robot trading Fahrenheit.

BACA JUGA: Bos Robot Trading Fahrenheit Sudah Diciduk Bareskrim, Namanya Hendry Susanto

Hanya saja, kata dia, penetapan status tersangka terhadap dua kliennya itu menurutnya perlu ditinjau ulang. Kini, kedua kliennya ditahan di Polda Metro Jaya.

Dia beralasan, kedua kliennya itu hanya sebagai pekerja di perusahaan.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mamun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

Keduanya tak menikmati keuntungan dari investasi aplikasi robot trading Fahrenheit.

Keduanya disangka polisi ikut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektronik itu.

Padahal, kata dia, keduanya hanya pekerja yang mendapatkan hak berupa upah setara UMR tanpa ada insentif lain.

"Klien saya adalah orang yang melamar bekerja di perusahaan PT. Lotus Global Buana, dengan penanggungjawab korporasi adalah Direktur Hendri Susanto dan Dadan Abdurohman. Dan mendapatkan gaji UMR setiap bulan tidak ada bonus lain selain itu," katanya kepada wartawan, Rabu (13/4).

Selain meminta peninjauan ulang penetapan status tersangka, dia juga meminta penyidik Polda mengonfrontir dua kliennya itu dengan pimpinan perusahaan Hendri Susanto.

Dengan dikonfrontir, dia yakin polisi akan menemukan fakta-fakta terkait peran dua kliennya yang hanya sebagai pekerja perusahaan.

Upayanya meminta penyidik mengonfrontir pimpinan perusahaan dengan dua kliennya itu dia lakukan dengan bersurat ke penyidik dan memberikan pandangan hukum (legal opinion).

Menurut dia, bila sudah dikonfrontir, akan terlihat bahwa klienya hanyalah orang yang disesatkan pikirannya

"Karena itu tentunya kami meminta penyidik Polda Metro Jaya yang tangani perkara ini untuk meninjau ulang penetapan status tersangka dua klien kami ini. Hukum positif itu tidak lepas dari bicara niat pelaku. (Voornemen). Nah, jika niat ini tidak ada, maka tentunya klien kami tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana (ontoerekenbaarheid). Paling banter klien kami mestinya sebagai saksi yang memberatkan,” kata Tonang.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus investasi aplikasi robot trading Fahrenheit.

Yakni D, IL, DB dan MF. Kemudian satu tersangka lainnya adalah Hendri Susanto, Direktur PT FSP Academy Pro, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

"Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3).

"Perannya masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian ada yang sebagai pengelola rekening, kemudian ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten-nya," lanjutnya.

Auliansyah mengatakan perihal modus yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi, masyarakat jika robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat menginvestasikan uangnya.

"Jadi nanti robot ini bisa membantu uang masyarakat, tidak ada ruginya, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu. Nah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan serta Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler