Pengacara Minta Sprindik Diperiksa Forensik

Bocornya Dokumen Anas di KPK

Jumat, 01 Maret 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan bocornya draft Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang terus bergulir.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mendesak Komite Etik KPK menggunakan digital forensik untuk memeriksa apakah bocornya sprindik itu melibatkan pihak internal KPK dan eksternal.

"Kalau ini terkait pihak luar dan pihak dalam, ya sebaiknya ada proses digital forensik juga," kata Firman di kantor KPK, Jumat (1/3).

Menurut dia, pentingnya digital forensik adalah untuk mengetahui apakah ada hubungan komunikasi antara pihak internal dan eksternal KPK. "Kalau ada hubungan antara pihak luar dan dalam, kita kan gak tau medianya apa. Tapi kan bisa saja, karena sistem di KPK ini mampu memeriksa hal itu," paparnya.

Apakah komunikasi yang dimaksud itu terkait intervensi politik? "Ya kita tidak tahu apa itu namanya. Tapi, yang jelas ada pihak luar dan dalam. Nah ini apa bentuk komunikasinya," kata Firman.

Seperti diketahui, Firman mendatangi KPK memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK. "Kami meminta seperti yang disampaikan pimpinan Komite Etik bahwa ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait dengan  sprindik bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan. Maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman.

Saat ditanyakan apakah permintaannya ini terkait rencana pemeriksaan Anas minggu depan, Firman membantahnya. Menurutnya, ini supaya tidak ada spekulasi-spekulasi tentang integritas atau tidak dalam pemeriksaan ini.

"Saya pikir normal saja. Toh KPK sudah punya bahannya.  Walaupun kami juga punya pandangan berbeda. Tp demi integritas ya sementara itu (dihentikan saja) sampai Komite Etik selesai," katanya.

Seperti diketahui sebelum Anas ditetapkan tersangka, beredar dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka. KPK membentuk tim investigasi. Hasil investigasi disimpulkan bahwa dokumen itu berasal dari KPK. Kemudian, KPK membentuk tim Komite Etik mengusut kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler