JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta didaftarkan ke Kemenkominfo sepanjang tahun 2013.
Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.
"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.
Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.
"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)
Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.
"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.
Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.
"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulthan Tour Diminta Segera Kembalikan Uang Jemaah
Redaktur : Tim Redaksi