Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa

Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB

JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kadaluarsa atau hak penuntutannya sudah hilang.

Hal itu dikatakan tim pengacara terdakwa Miranda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU nomor DAK-14/24/07/2012. Eksepsi itu dibacakan bergantian oleh Andi F.Simangunsong, Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho.

Menurut Andi, penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 lalu.

"Sehingga penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian TC (traveller cheque) kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004," jelas Andi.

Kemudian jaksa penuntut umum dinilai keliru menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Pasalnya, para anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan telah divonis bersalah menerima gratifikasi atau bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," ujar Andi.

Andi juga keberatan bahwa dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Jaksa KPK tidak menjelaskan peran Miranda apakah sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).

Tim pengacara lain, Dodi Abdulkadir mengatakan bahwa jaksa tidak menguraikan perbuatan Miranda untuk menganjurkan atau menggerakan pengusaha Nunun Nurbaeti agar memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan.

"Berdasarkan uraian dakwaan, permintaan terdakwa hanyalah untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI, yang mana tindakan itu bukanlah suatu permintaan untuk melakukan tindak pidana," papar Dodi.

Alasan keberatan lainnya, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka dan dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. Dengan demikian, tim penasehat hukum Miranda memohon agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.

Nota keberatan dari penasehat hukum Miranda ini baru akan ditanggapi oleh tim jaksa KPK dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Gusrizal memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat pekan ini (27/7).(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Batasi Ruang Gerak Emir Moeis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler