Pengacara Pastikan Pinangki Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung

Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:23 WIB
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini tidak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya

Jefri juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

Jefri mengatakan, Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

BACA JUGA: Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan

Pinangki, kata dia, juga tidak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.

"Padahal kan mbak (Pinangki) tidak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak tidak mau ini jadi fitnah," ujar Jefri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Membandingkan Sidang Jerinx SID dengan Jaksa Pinangki

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler