Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri

Senin, 08 Juli 2024 – 17:30 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jabar sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu terbukti dengan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

BACA JUGA: Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini

"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). 

Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi. 

BACA JUGA: Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan 

Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar. 

Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah. 

BACA JUGA: Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya. 

"Akhirnya malu sendiri sekarang," lanjut dia. 

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. 

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. 

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler