Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan 

Senin, 08 Juli 2024 – 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menjalani perintah hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan). 

Keputusan ini setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman. 

BACA JUGA: Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri

"Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). 

Meski begitu, Jules tidak memerinci kapan waktu pasti dibebaskannya Pegi Setiawan. Dia hanya menyebut, proses pembebasan akan dilakukan secara cepat. 

BACA JUGA: Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan

"Kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan, secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan," ujarnya. 

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. 

BACA JUGA: Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. 

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler