Pengacara Persilakan KPK Ambil Mobil Luthfi

Asalkan Sesuai Prosedur

Jumat, 10 Mei 2013 – 17:39 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyita mobil di DPP PKS, yang diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Asal, syarat formal surat menyurat terkait penyitaan sudah lengkap. "Ya intinya kalau itu terkait (kasus) silahkan saja. Dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata Zainudin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, di Kantor KPK, di Jakara, Jumat (10/5).

Saat ditanyakan apakah kemarin Penyidik KPK tidak membawa surat menyurat untuk penyitaan mobil, Zainudin mengaku mungkin saja. "Ya mungkin, sebagaimana yang teman-teman beritakan," katanya.

Dia membantah PKS tak rela mobil disita. Menurutnya, sejak dulu PKS sudah rela. "Itu dari dulu, bukan hanya mobil. Apalagi hanya sekedar dua mobil," tegasnya. "Hari ini juga kalau diambil pun silahkan," tegas Zainudin.

Jangankan mobil, ia menegaskan, ketika Luthfi Hasan "dijemput" KPK saja, tak ada pengurus maupun kader PKS menghalangi.

"Pak Luthfi saja ketika tanggal 30 Januari dibawa, diambil oleh teman-teman dari KPK, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader sekalipun yang menghalang-halangi proses itu," kata Zainudin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Teroris Juga Keluyuran di Luar Lapas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler