Pengacara Pertanyakan Keberadaan Baju yang Dipakai Brigadir J Saat Dibantai

Jumat, 05 Agustus 2022 – 23:15 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan keberadaan baju yang dipakai Brigadir J saat dibantai karena belum pernah diperlihatkan penyidik. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan keberadaan baju yang dipakai mendiang Nofryansah Yosua Hutabarat saat tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7).

Sebab, kata Kamaruddin, polisi belum pernah mengungkap baju yang dipakai anggota Brimob itu saat dinyatakan tewas.

BACA JUGA: Setelah Periksa 10 HP Terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Fakta Soal Foto & Chat

"Paling sederhana, baju dari almarhum ketika dia (Brigadir J, red) dibantai belum pernah diperlihatkan," kata dia dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8).

Selain baju, Kamaruddin turut mempertanyakan keberadaan tiga ponsel mendiang Brigadir J.

BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J: Analisis Reza soal Kode Senyap, Ada Peran Senior

Polisi memang pernah menyebut ada ponsel milik Brigadir J disita.

Hanya saja, Kamaruddin ragu ponsel tersebut memang milik ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Ponselnya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar ponsel yang disita itu ponsel yang baru dibeli, bukan ponsel yang sesungguhnya," kata Kamaruddin.

Alumnus Universitas Kristen Indonesia (UKI) kemudian turut mempertanyakan alasan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) yang sempat hilang.

Polisi bahkan pernah mengeklaim hasil CCTV rusak akibat petir yang tidak pernah diperiksa Korps Bhayangkara.

"Petir ini sampai sekarang tidak jadi tersangka, dalam tanda petik petir buatan ini, demikian juga yang menghilangkan dekoder CCTV sampai sekarang juga belum tersangka," lanjut Kamaruddin.

Namun, dia tetap mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kamaruddin merasa yakin pasal yang dipakai menjerat Bharada E menandakan ada tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kami perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu," ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler