Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan

Selasa, 22 Agustus 2017 – 20:03 WIB
Tim pengacara Pretty Asmara saat menggelar jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Foto: Gilang

jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Pretty Asmara masih tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus narkoba. Dia diduga sebagai pihak yang menyediakan narkoba untuk pesta bersama rekan-rekan artis.

Salah satu pengacara Pretty, Chris Sam Siwu ‎mengatakan, kliennya ingin mendapatkan keadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA: Pretty Asmara Tulis Surat dari Tahanan Polda, Ini Isinya...

Seharusnya kata Chris, polisi melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Alvin, yang diduga sebagai pemesan narkoba. Sebab, hingga kini, Alvin belum diperiksa oleh polisi.

"Kalau dinyatakan dalam konferensi pers bahwa Pretty adalah perantara, artinya diperiksa dulu yang namanya Alvin. Sepanjang Alvin belum diperiksa, jangan tetapkan Pretty sebagai tersangka, apalagi menahan Pretty," kata Chris di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). 

BACA JUGA: Apa pun yang Terjadi, Aurelie Setia Menunggu Ello

Ketika melakukan pemeriksaan, menurut Chris, polisi bisa mendalami mengenai komunikasi antara Pretty dan Alvin. Sebab, berdasarkan keterangan Pretty kepada pengacara, tidak ada komunikasi terkait jual beli narkoba. 

"Semua murni komunikasi bagaimana Pretty sebagai party organizer menyiapkan tempat untuk pesta. Kalau Alvin sudah diperiksa mungkin bisa dilihat peranannya sama Pretty, karena Pretty menerima uang. Dia kan party organizer, dia berhak dapatin fee atas party itu. Kalau polisi langsung ngaitin itu hasil narkoba, menurut saya periksa dulu Alvin," ucap Chris.

BACA JUGA: Ello Ke-8, Ini Deretan Artis Terjaring OTT Narkoba di 2017

Seperti diberitakan sebelumnya, Pre‎tty Asmara ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.

Kemudian polisi mendapatkan barang bukti berupa 1,12 gram sabu-sabu, 23 ‎butir ekstasi, dan 38 butir happy five. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Hamdani dan Pretty ‎sebagai tersangka. 

Hamdani dan Pretty dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Kasus Narkoba, Ello Dapat Dukungan Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler