jpnn.com - BANDUNG -- Kuasa hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono memberi bantahan atas ditetapkannya Direktur PT PBB Risha Adi Widjaya (RAW) sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Kuswara mengaku memiliki bukti-bukti untuk menepis adanya dugaan penipuan oleh RAW terkait pemberian dana oleh pelapor dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013.
BACA JUGA: Pendaftaran Tes CPNS Dimulai 2 September
Bukti - bukti tersebut berupa surat tertanggal 20 Dersember 2012 tentang pemberitahuan pengalihan tanggung jawab panpel dan surat tertanggal 31 Mei 2012 untuk direktur PT PBB tentang keterlambatan pembayaran dari pihak Hamynudin Fariza, yang menjadi salah satu bukti tidak adanya penipuan yang dilakukan RAW.
BACA JUGA: Ujian CPNS Honorer K2 Molor Lagi
"Dua surat itu menjadi kunci. Salah satu surat pun menjelaskan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran utang kepada PT PBB. Secara logika berarti uang Rp 1,6 miliar itu memang tanggungan pelapor sebagai investor," ujar Kuswara.
Komisaris PT PBB itu mengatakan, penempatan panpel bukanlah hal yang sembarangan, akan tetapi perlu mekanisme dan proses. Maka tidak mungkin diiming-imingi kepada segelintir orang, apalagi menyangkut dana yang dikeluarkan oleh Hamynudin selaku pelapor mencapai Rp 1,6 miliar.
BACA JUGA: Berkah Unggul di Rutan Medaeng dan Lapas Porong
"Kami berharap semua pihak menilai kasus ini dengan jernih. Sebab dalam hal ini, persoalan tersebut murni utang piutang," tegas Kuswara.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendampingi secara hukum untuk RAW dan beberapa hal terkait yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Kuswara berupaya terus melakukan mediasi dengan pihak pelapor dalam kasus yang menurut Kuswara salah alamat ini.
"Sebenarnya kami sedang melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor, hanya memang belum menemukan titik temu. Baik terlapor atau RAW dan saksi, telah menyampaikan bukti relevan kepada Polda," paparnya.
Namun hingga kini, Kuswara mengakui, RAW masih belum menerima surat resmi dari Polda Jabar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim Kuasa Hukum, lanjut Kuswara sejauh ini masih menganut paham azas praduga tidak bersalah.
"Kami dari PT PBB maupun pihak Pak Risha belum menerima surat resmi dari Polda Jabar. Dalam hal ini, tentunya kita mengahut paham azas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petinggi PT PBB dan Ketua Panpel, dilaporkan ke Polda Jabar oleh Hamynudin Fariza atas dugaan penipuan sebesar 1,6 miliar. laporan tersebut disampaikan Hamynudin pada 10 Juni lalu dengan Laporan Polisi Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Quick Count tak Jauh Beda Penghitungan Riil
Redaktur : Tim Redaksi