Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Kamis, 20 Oktober 2016 – 15:30 WIB
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono (dua dari kiri) menunjukkan 118 bendel uang asing milik korban Moch Ali asal Kudus. Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).

Barang bukti itu milik Moch Ali asal Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung korban menderita kerugian sebanyak Rp 35 miliar.

BACA JUGA: Jessica Kebanjiran Email Dukungan

Korban merupakan mantan penasihat hukum atau pengacara Padepokan Dimas Kanjeng. 

Awalnya, korban diminta pertolongan oleh Taat Pribadi menalangi sejumlah dana untuk kepentingan padepokan. 

BACA JUGA: Gamawan Tegaskan Ada Peran Boediono dan Sri Mulyani di e-KTP

”Jadi korban ini memberikan dana talangan sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar. Uang tersebut diberikan korban secara kontinyu. Itu dimulai dari 2014, langsung ke Taat Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono.

Menurut dia, sejak 2014 awal korban telah menjadi pengacara hukum dari padepokan.

BACA JUGA: Mau Korupsi Rontok? Ada Baiknya Belajar ke Ahok

Korban tidak merasa curiga saat diminta memberikan dana talangan. 

Sebab, rencananya uang tersebut bakal dikembalikan.

”Korban meminta jaminan dan mendapat uang sebanyak tiga koper dari Taat Pribadi,” ungkapnya. 

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan saat dibuka di rumah korban, ternyata berisi ratusan bendel uang asing.

Di antaranya pecahan uang USD 100, USD 1 dan uang asing Euro, Kanada, India, Real.

”Satu koper terdiri dari 18 bendel uang. Satu bendel berisi 1.000 lembar. Dan satu koper berisi 42 bendel,” bebernya. 

Dia mengungkapkan jika korban sempat memeriksa dan hasilnya di atas dan bawah bendel yang berisi USD 100 ternyata hanya sebagai sampul saja.

Sebab, saat dibuka ditengah tumpukan bendel terdapat uang pecahan USD 1.

”Untuk memastikannya korban membawa dua lembar USD 1 untuk ditukar di money changer dan ternyata bisa,” ceritanya. 

Kendati demikian, lanjut Argo, korban dan pihaknya belum dapat memastikan keaslian uang USD 100 tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga belum berani memberikan keterangan terkait uang asing lainnya.

”Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau saksi ahli untuk memastikan keaslian dari uang ini. Nanti, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Argo.

Menurut dia, tercatat sudah delapan korban penipuan bermodus penggandaan uang telah melaporkan. Dengan total kerugian mencapai miliar rupiah.

Dia menjelaskan, sesuai perintah Taat, dua koper tidak boleh dibuka. Sebab menunggu disentuh oleh Taat Pribadi.

”Namun saat mengetahui tersangka ditangkap, lalu korban membuka dan berisi uang ribuan uang asli,” terangnya.

Korban Moch Ali dengan menggunakan mobil fortuner warna hitam, sejak Senin (17/10) berada di Ditreskrimum Polda Jatim.

Ditengarai, korban sengaja datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban penipuan.

”Sampai sekarang kami memeriksa tiga orang korban saksi,” katanya.  

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, Lilik Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah membackup para korban penipuan. 

Menurutnya, pihaknya telah menangani sebanyak 14 korban dari Mabes Polri dan Polda Jatim. 

”Intinya, kami telah mendampingi para korban supaya dapat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.Dan yang paling penting kami telah membackup dan memastikan tidak ada kekerasan dan intimidasi dari pihak manapun,” kata Lilik Pintauli Sitegar.

Dia menambahkan kebanyakan korban merasa takut dengan ancaman dari orang suruhan. 

Menurutnya, salah satunya itu dipicu dengan peristiwa tewasnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Para korban trauma dan takut bertemu. Sebelumnya juga ada SMS yang mengancam.

”Sebanyak 14 saksi itu semuanya berasal dari Jawa Timur,” tandasnya. (JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Maafkan Archandra Tahar Demi Jonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler