"Saya dipanggil Bareskrim didengar keterangan sebagai saksi atas diri tersangka Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA)," ujar Erick dalam pesan singkat kepada JPNN, Senin pagi, (10/9).
Namun, Erick tak menjelaskan latarbelakang pemeriksaannya hari ini. Seperti yang diketahui, Sukotjo dan Budi adalah dua tersangka yang ditetapkan Mabes Polri bersama tiga perwira di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan. Kompol Legimo.
Informasi yang beredar, keduanya adalah orang yang diduga memberikan suap terhadap mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo senilai Rp2 miliar. Uang itu dititipkan melalui sekretaris pribadi Djoko, Tiwi dalam sebuah kardus. Selain itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Kemudian dia memberikan dana Rp1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Disebut-sebut uang tersebut merupakan keuntungan PT CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Beji Siapkan Serangan ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi