Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah

Jumat, 05 Februari 2021 – 15:33 WIB
Kuasa hukum dari keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho saat menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI, Jumat (5/2).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Ahmad Suhel itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Pemohon dan Termohon 1 dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan

Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Namun, majelis hakim menganggap kesimpulan telah dibacakan.

Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pada penyerahan kesimpulan terkait tidak sahnya penangkapan dia lebih menekankan pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang tertangkap tangan.

BACA JUGA: Setiap Pulang dari Rumah Gunawan, Mbak Ma Selalu Bawa Duit Banyak, Mencurigakan, Hmmmm

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," bunyi pasal itu.

BACA JUGA: AD yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya secara khusus menyoroti soal penerapan pasal tersebut.

Menyebut, dalil dari pasal itu soal tertangkap tangan, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat.

Atas dasar itu, dia berkesimpulan bahwa penangkapan alamarhum M Suci Khadavi Putra melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.

"Penangkapan, kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini polsek," ungkapnya kepada wartawan usai sidang.

"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," tambahnya.

Kurniawan menyoroti soal jawaban Polda Metro Jaya terkait penangkapan yang menyebut Khadavi tertangkap tangan diserahkan ke penyidik terdekat.

Jadi, kata dia, jika mengacu pada Pasal 18 ayat 2 penyidiknya bukan Polda Metro Jaya.

"Di dalam jawaban resminya Polda Metro Jaya dikatakan dengan tegas diserahkan ke penyidiknya. Kalau penyidiknya berarti bukan tertangkap tangan, karena seharusnya penyidiknya itu yah nanti di penyidik terdekat itu bukan di Polda Metro Jaya," tegas Kurniawan. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler