Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan

Jumat, 05 Februari 2021 – 14:40 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Jumat (5/2).

Adapun, sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Siti Hamidah itu digelar di ruang sidang 3. Pantauan jpnn.com, sidang tersebut dimulai pukul 10.40 WIB dan hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit.

BACA JUGA: Ini yang Bakal Disampaikan Pengacara Khadavi Laskar FPI di Sidang Besok

Sidang tersebut dihadiri kubu pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho dan termohon atau Bareskrim Polri.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim persidangan.

BACA JUGA: Tegang! Suasana Tanya Jawab Pengacara Khadavi dan Ahli Pidana Termohon di Sidang Lanjutan

Pertama-tama, majelis hakim memanggil kubu pemohon untuk menyerahkan kesimpulan.

Selanjutnya, disusul kubu termohon menyerahkan kesimpulan.

BACA JUGA: Pengacara Khadavi Laskar FPI Menyiapkan Ini, Tunggu Saja

Kesimpulan itu dibuat oleh kedua pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan.

Adapun jalannya persidangan itu tidak berlangsung lama.

Namun, majelis hakim menyatakan kesimpulan tersebut dianggap telah dibacakan.

"Pemeriksaan dianggap dibacakan, dan dinyatakan telah selesai. Insyaallah sidang putusan tanggal 9," kata hakim.

Sidang pun dilanjutkan pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari hakim.

Agenda tersebut untuk menetukan apakah gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak ataukah diterima.

Adapun, sidang gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler