Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13

Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB

JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung kesiapan masing-masing daerah. Pasalnya, uang yang dibayarkan menjadi beban APBD masing-masing daerah.

Tercatat, sejumlah daerah sudah siap membayarkan gaji-13 dimaksud, setelah keluarnya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang merupakan petunjuk teknis pembayaran 'bonus' bagi pegawai negeri itu.

Di saat pembayaran gaji ke-13 di mayoritas daerah belum ada kepastian, pembayaran gaji para pensiunan malah sudah ada kejelasan. Meski pembayaran untuk pensiunan ini lewat Juni 2012, namun dengan adanya kepastian waktu, tentunya membuat para pensiunan bisa bernafas lega. Sesuai PMK 89, dana pensiunan ke-13 menjadi beban APBN.

Dalam keterangan resminya kemarin, PT Taspen (Persero) memastikan akan membayarkan dana pensiunan ke-13 PNS dan TNI/ Polri di seluruh Indonesia mulai 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2012 mendatang. Pembayaran akan dilakukan melalui kantor PT Taspen.

"Pembayaran bagi pensiun/tunjangan ketiga belas ini secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia mulai 2 Juli-20 Juli 2012," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Wiharto di Jakarta, Rabu (20/6).

Dijelaskan, pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 didasarkan pada Dapem Induk, Dapem Susulan dan Non Dapem bulan Juni 2012. Dimana,perhitungan berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada dan tanpa tunjangan beras.

"Perhitungan pembayaran pensiun bulan ketiga belas ini tidak termasuk dana kehormatan veteran, dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp.100.000," paparnya.

Wiharto mengatakan, untuk penerima pensiun yang menerima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.

Disampaikan Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun Juni 2012, tetap  akan dapat pensiun ke-13 ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun ke-13.

Di   PMK Nomor 89 dijelaskan, uang pensiun ke13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sebenarnya, aturan yang dikeluarkan menkeu ini memerintahkan pembayaran dana pensiun ke-13 dilakukan Juni 2012. Hanya saja, diatur juga, boleh lewat Juni 2012.

Secara rinci PMK 89 mengatur, APBD menanggung beban gaji ke-13 untuk PNS daerah,  gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako.

Sedang APBN menanggung pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat, anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima tunjangan, Pejabat Negara selain  gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako. Juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, serta pejabat    lain    yang    hak    keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat menteri.

Sementara, dari data yang dikumpulkan JPNN, sejumlah daerah di Indonesia sudah siap membayarkan gaji ke-13 bagi PNS di daerahnya masing-masing, pada Juni 2012. Misalnya Pemkab Purbalingga, Jateng, akan membayarkan pada 25 Juni 2012. Bagi pegawai wiyata bakti juga dijanjikan akan menerima 'bonus' tahunan ini.

Pemkab Purbalingga sudah menganggarkan dana gaji ke-13 ini di APBD-nya. Begitu PMK turun, langsung siap dibayarkan.

Bahkan, PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang malah sudah menerima gaji-13 pada 15 Juni 2012, atau selang empat hari saja pascaterbitnya PMK Nomor 89, sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2012 .

Untuk PNS di lingkup Pemprov Sumsel, seperti diungkapkan Sekda Sumsel, H Yusri Effendi SH,  dana gaji ke-13 sudah dianggarkan di APBD. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Hambalang Sepekan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler