jpnn.com, JAKARTA - Sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa kliennya telah menikah sah secara agama.
"Secara agama, sah. Cuma, kan, ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama sudah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," ujar Markus Hadi Tanoto di PA Jakarta Selatan, Senin.
Dia lantas menjelaskan kendala teknis yang dimaksudnya tersebut, yakni persoalan administrasi dari Mahalini.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," tutur Markus Hadi Tanoto.
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget," sambungnya.
Sidang isbat pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, pada sidang kemarin baru beragendakan pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
"Agenda hari ini masih pemeriksaan dari identitas pemohon, dari kami advokat untuk diperiksa, mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan dokumen. Itu saja sih," kata Markus Hadi Tanoto. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Oh Ternyata
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mahalini Belum Terdaftar, Fuji: Sedih Banget
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Firda Junita