jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini buka suara perihal kabar dirinya mengajukan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto menjelaskan soal pernikahan kliennya yang sedang viral.
BACA JUGA: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Buku Nikah Asli Atau Palsu?
"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024," ujar Markus, dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Menurut Markus, proses isbat ini diharapkan dapat menyelesaikan kendala teknis yang sempat menghambat pencatatan pernikahan mereka.
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka SuaraÂ
Markus menambahkan, bahwa permohonan isbat nikah didukung oleh surat keterangan dari Kementerian Agama sebagai bukti keabsahan pernikahan agama mereka untuk diajukan di Pengadilan Agama.
Pamer Buku Nikah
Rizky dan Mahalini diketahui menggelar akad nikah secara tertutup pada 10 Mei 2024, dan mereka sempat memamerkan buku nikah.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Palsu? Istri Drumer Matta Band Histeris
Namun, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA Setiabudi.
Perhatian publik tertuju pada keabsahan buku nikah yang sempat dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini seusai akad nikah.
Nasrullah menegaskan bahwa buku nikah seharusnya hanya dikeluarkan setelah pernikahan tercatat resmi di KUA dan berkas administrasi dinyatakan lengkap.
"Saya enggak tahu soal buku nikah mereka karena tim kami tidak pernah mencatat pernikahan itu," ujar Nasrullah kepada media, baru-baru ini.
Dia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak memiliki data atau catatan administrasi terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Saya tidak bisa berkomentar apakah pernikahan itu sah atau tidak," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh