jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka korupsi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan kasus itu. Wawan menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution.
Pengacara senior itu mengatakan dirinya telah menyurati pimpinan KPK untuk mempersoalkan penyitaan barang-barang milik kliennya. Alasannya, penyitaan dilakukan tanpa kehadiran pengacara Wawan. "Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus ikut hadir, tapi pembelanya harus ikut hadir," kata Adnan di KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Moeldoko: Pemimpin Harus jadi Inspirator Anak Buah
Pengacara berambut perak yang lebih dikenal dengan panggilan Abang itu menambahkan, dalam proses penggeledahan dan penyitaan, KPK hanya membawa Wawan saja. Padahal, Wawan memiliki pengacara yang bisa mendampinginya dalam proses penggeledahan.
"Tidak ada saksi lain, kecuali Wawan yang dibawa. Kalau begitu caranya, itu cara sembrono, serampangan itu. Tidak sesuai hukum, tidak menghormati hak asasi manusia, dan saya protes," kata Adnan.
BACA JUGA: Priyo Tak Terbujuk Jadi Capres
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, apabila Adnan menyebut langkah KPK salah dalam melakukan penyitaan, maka dia bisa menempuh jalur hukum. KPK, kata Johan, siap menghadapi jika kubu Wawan menempuh jalur hukum.
"Adalah hak setiap warga negara kalau merasa dirugikan atau tidak puas terhadap upaya hukum dari penegak hukum, silakan menempuh jalur hukum juga," kata Johan.
BACA JUGA: Saran IPW Untuk Calon Kabareskrim
Meski begitu ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan. "Penyitaan kan ada berita acaranya, tersangkanya melihat penyitaan tersebut dan tanda tangan. Atau bisa juga pihak yang mewakili," ujar Johan.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor milik adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu, yakni PT Bali Pasific Pragama di Mega Kuningan, Jakarta dan Serang. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Hanura Berharap Priyo Jadi Capres Golkar
Redaktur : Tim Redaksi