JAKARTA - Pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon disinyalir tidak sesuai prosedurPasalnya, formasi yang ditetapkan tidak disesuaikan dengan kebutuhan daerah
BACA JUGA: Sarundajang Minta Realisasi Tol Manado-Bitung Dikebut
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (28/1)
BACA JUGA: 15 Kepala Daerah di Sulut Keluhkan Infrastruktur
Bukankah ini malah merugikan daerah, karena membayar gaji pegawai yang tidak jelas kebutuhannya untuk apa," ungkap Cecep Suhardiman, anggota Komisi A DPRD Cirebon.Sedangkan Dani Mardani, anggota Komisi A lainnya menambahkan, saat konsultasi antara Komisi A DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cirebon, pihak eksekutif selalu menyampaikan bahwa formasi CPNS di Pemkot Cirebon sudah ditentukan pemerintah pusat
BACA JUGA: Februari, Jalan Nasional Gorontalo Ditinjau
Terhadap masalah tersebut, Direktur Pengadaan PNS BKN I Nyoman Arsa menegaskan, formasi CPNS dari pelamar umum memang harus atas persetujuan Meneg PAN&RBNamun formasinya tetap diusulkan daerah dan atas pertimbangan teknis dari kepala BKN.
"Mekanismenya, pemerintah mengusulkan formasi sesuai kebutuhan daerah dan jabatannya apaSetelah itu dianalisa pemerintah dan terakhir ditetapkan Meneg PAN&RB," tuturnya.
Diakuinya, saat ini masih terjadi ketidaktepatan dalam penataan manajemen kepegawaianKarenanya, penerimaan pegawai baru sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Tidak ada itu sesuai keinginan pemerintah pusatDaerah maunya tenaga di dinas apa, itu yang diusulkan ke pusatUntuk kemudian dianalisa dan ditetapkan," tambah Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter Jatuh di Teluk Kendari
Redaktur : Tim Redaksi