Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI

Selasa, 13 Februari 2024 – 11:15 WIB
Menhan Prabowo saat mencoba jet tempur Mirage 2000-5 yang dibeli dari Qatar. Ilustrasi Foto: Dok Kemenhan

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadukan dugaan malaadministrasi pengadaan jet tempur Mirage bekas di Kementerian Pertahanan (kemenhan) ke Ombudsman RI pada Senin (12/2).

Salah satu poin yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil adalah penunjukan langsung PT. Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) dalam proyek itu oleh Menhan Prabowo Subianto. Pelaporan diwakili oleh PBHI, ICW, dan Imparsial.

BACA JUGA: Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

"Laporan ini dilakukan sebagai respons beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan yang berisi informasi mengenai pendirian perusahaan, salah satunya PT TMI untuk proyek alutsista, di mana pejabatnya ditunjuk langsung oleh Prabowo," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto.

Agus lantas membeberkan sejumlah alasan koalisi melaporkan dugaan malaadministrasi tersebut di Ombudsman RI.

BACA JUGA: Heboh Soal Jet Tempur Mirage, Mantan Sesmilpres: Prabowo Harus Mengklarifikasi, KPK Bisa Bergerak 

Pertama, penunjukkan PT TMI secara langsung diduga kuat sebagai tindakan malaadministrasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan terkait Industri Pertahanan.

Dalam ketentuan UU Industri Pertahanan disebutkan bahwa apabila pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) atau Alutsista belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, maka dapat diusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai lembaga penyelenggara industri pertahanan di Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan ketetapan KKIP.

BACA JUGA: Badan Antikorupsi Soroti Pembelian Jet Tempur Mirage, Prabowo Diminta Mengklarifikasi

Namun, lanjutnya, surat yang dikeluarkan justru menunjuk langsung PT TMI yang dalam hal ini adalah pihak ketiga (swasta) di kegiataan pengadaan alutsista tanpa proses pengusulan kepada KKIP dan juga adanya penetapan dari KKIP.

"Padahal, KKIP sendiri terdiri dari 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga yang perlu bermusyawarah dalam mengeluarkan ketetapan pengadaan Alpalhankam," ucap Augs.

Kedua, penunjukan langsung pihak ketiga (swasta) PT TMI dalam pengadaan Alpalhankam tanpa adanya relasi kenegaraan menunjukkan relasi personal yang kuat antara Menteri Pertahanan dan Pengurus PT TMI.

Di mana struktur PT TMI berdasarkan Surat Menteri Pertahanan yang beredar ditunjuk secara langsung oleh Menhan Prabowo Subianto.

"Sebagaimana diketahui juga bahwa yang mengisi kepengurusan tersebut memiliki kedekatan personal yang kuat kepada Prabowo yakni dari Akademi Militer dan Partai Gerindra," ungkapnya.

Koalisi menilai tindakan Menteri Pertahanan tersebut secara jelas telah melampaui wewenangnya dalam pengadaan Alpalhankam dengan tidak mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan Industri Pertahanan.

"Oleh karena itu, laporan tersebut perlu diperiksa oleh Ombudsman untuk ditelusuri dan diperiksa terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan," kata Agus mewakili koalisi.

Sebelumnya, Kemenhan menjelaskan bahwa rencana pembelian jet tempur Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil, Senin.

Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemenhan RI.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler