Pengadaan Lahan Rumah Sakit Diduga Bermasalah, Warga Mengadu ke Kejaksaan

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:36 WIB
Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Dok: source for JPNN

jpnn.com, TANGERANG - Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

BACA JUGA: Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa

Sejumlah warga pun mengadu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang seraya melakukan aksi demo.

"Penanganan kasus itu dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata koordinator aksi, Asmudyanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Ruang Rawat Inap Baru di RSUD dr Sobirin Musi Rawas Segera Dibangun

Total ada ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Mereka m menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

BACA JUGA: Gemasuap Desak KPK Segera Tetapkan Ketua DPD Demokrat Sumut sebagai Tersangka

Dalam orasinya, Asmudyanto mendesak kejaksaan agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut.

Namun, menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Tangeraeng kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan dan penyidik belum menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di akhir aksi, massa memberikan waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk mengindahkan tuntutanya dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler