"Saya duga penunjukan langsung pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada PT Geosys tanpa syarat-syarat memadai merupakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Jusuf Rizal, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/9).
Dikatakannya, Lira selama ini proaktif menyoroti dan mengawasi kinerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang telekomunikasi. "PT Telkom dan Telkomsel masuk pengadaan MPLIK yang dibiayai oleh Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo," ungkapnya.
Dikatakan Rizal, dugaan praktek KKN yang dilakukan Arief Yahya terjadi semasa menjabat Direktur Enterprise dan Wholesale (EWS) dengan melakukan penunjukan langsung mitra atau sub-kontraktor Telkom kepada perusahaan bodong yang dibentuknya sendiri yaitu PT Geosys.
Dugaan KKN ini tercium lanjutnya, setelah Telkom terlambat mengerjakan unit MPLIK sesuai kesepakatan kontrak kerja dengan Kominfo. Dana Megaproyek senilai total Rp1,4 triliun ini bagian dari program pemerintah Pusat untuk Layanan Internet Kecamatan (PLIK).
Ada enam pemenang tender pengadaan yakni PT Multidana Rencana Prima (2 paket), PT AJN Solusindo (3 paket), WIN (1 paket), Lintas Arta (1 paket), Radnet (1 paket) dan PT Telkom Indonesia. Sebagai BUMN, Telkom kebagian 60 persen atau enam paket pengadaan MPLIK di seluruh Indonesia dengan total 588 unit MLPIK senilai Rp520 miliar, imbuhnya.
"Seharusnya sesuai kontrak dan amandemennya, kesuluruhan unit selesai pra-operasi pada 26 Maret 2012 secara bertahap. Namun ternyata Telkom terlambat memenuhinya dan akhirnya diberi sanksi. Keterlambatan itu terjadi pada paket 17 (Kalimantan Tengah) periode 27 Oktober 2011-25, Januari 2012 dan paket 20 (Papua dan Papua Barat) pada periode 27 September 2011- 26 Desember 2012,” ungkap Jusuf Rizal.
Dia sebutkan, PT Telkom sudah menerima uang muka sekitar Rp28,5 miliar dari BP3TI Kominfo, tapi diduga uang itu digelontorkan Arief Yahya ke Geosys. "Karena itu setelah seluruh data terkumpul, Lira akan melaporkan masalah ini kepenegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," janjinya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Gandeng PTN Dongkrak Wirausaha
Redaktur : Tim Redaksi