Pengadilan Agama Kebingungan, Ada 218 Pasangan Ajukan Pernikahan Dini

Senin, 18 November 2019 – 06:16 WIB
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, LUMAJANG - Persoalan pernikahan dini yang dilakukan pasangan di bawah umur semakin memperihatinkan di Lumajang, Jawa Timur.

Data dari Pengadilan Agama Lumajang dalam kuruan satu tahun ini ada 218 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah ini terjadi karena pernikahan dini.

BACA JUGA: Istri Sembunyikan Jasad Suami di Bawah Lantai Musala Demi Nikah Siri dengan Pria Lain

"Sejak bulan Januari, tren pengajuan sidang keringanan menikah terus meningkat," ujar Komsun, Humas Pengadilan Agama Lumajang.

Bahkan pengajuan pernikahan dini tersebut meningkat meski telah terbit UU Perubahan Tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Hamil Duluan, Puluhan Remaja Ini Terpaksa Gelar Pernikahan Dini

Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tentang Perkawinan, batas usia kedua mempelai masing-masing umur 19 tahun.

Sedangkan UU perkawinan sebelumnya, bagi mempelai perempuan batas usia minimal 16 tahun.

"Banyak warga Lumajang menikahkan anaknya seusia sekolah tingkat SMP dan SMA, terutama bagi mempelai perempuan," kata Komsun.

Alasan klasik yang disampaikan orang tua di pengadilan untuk pernikahan dini adalah karena pasangan yang akan menikah telah sering berjalan bersama dan bertunangan. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler