Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

Kamis, 21 Mei 2020 – 20:56 WIB
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, SINGAPURA - Aplikasi Zoom tak hanya bisa digunakan untuk rapat atau seminar. Namun, juga bisa digunakan untuk menggelar persidangan.

Baru-baru ini seorang hakim di Singapura memutuskan hukuman mati bagi seorang tersangka kasus perdagangan narkoba lewat aplikasi video konferensi tersebut.

BACA JUGA: April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati

Putusan hukuman mati tersebut disampaikan hakim pengadilan tinggi di Singapura pada Jumat (15/5).

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama di Singapura yang disampaikan lewat aplikasi Zoom.

BACA JUGA: Gawat, Pendeta Diserang Hacker dengan Gambar Asusila saat Ibadah Online via Zoom

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum melawan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (21/5).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati via Zoom itu ialah seorang pria asal Malaysia bernama, Punithan Genasan (37).

BACA JUGA: Akhir Pekan, Zoom Buka Akses Panggilan Video Sepuasnya

Pada 2011, dia memainkan peran dalam sebuah perdagangan narkoba berjenis heroin di Singapura.

Pengacara Genasan tidak mempersalahkan putusan hukuman mati yang disampaikan lewat Zoom.

Meski demikian, dia tetap mengupayakan banding atas putusan hakim tersebut.

Selain itu, hukuman mati yang diberikan oleh hakim ditentang oleh aktivis hak asasi manusia (HAM).

“Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah,” kata wakil direktur Human Rights Watch untuk Asia, Phil Robertson.

Singapura sendiri memang dikenal sebagai negara yang tidak memberikan keringganan terhadap kejahatan narkotika.

Pengadilan Singapura telah menjalankan persidangan online sejak 1 April 2020, ketika negara tersebut mulai menerapkan lockdown.

Mereka juga bakal terus mengadakan sidang sampai kebijakan lockdown berakhir pada 1 Juni 2020 mendatang.

Diketahui, Singapura bukan satu-satunya negara pertama yang memberikan hukuman mati melalui konferensi video.

Sebelumnya seorang pria di Nigeria pernah divonis mati via Zoom karena kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2018 lalu. (mg9/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler