Pengadilan Bongkar Gerbang Sel Transit

Jumat, 31 Mei 2013 – 00:31 WIB
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang merespons cepat adanya temuan sel yang diperjualbelikan. Kemarin (30/5) PN langsung membongkar beberapa bagian sel yang digunakan untuk transit. Gerbang berupa terali besi sepanjang sekitar dua meter tersebut dihilangkan.

Pembongkaran itu dilakukan agar penggunaan sel transit lebih transparan. Selain itu, oknum-oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang diduga menjual sel transit tidak bisa lagi berpraktik ilegal.

Sebagaimana diketahui, Jawa Pos Radar Malang menduga adanya transaksi sel transit dengan harga Rp 100 ribu kepada terdakwa yang menjalani sidang. Terdakwa yang sudah membayar ditempatkan di sel khusus. Di sana, mereka tidak perlu berdesakan. Selain itu, mereka bisa bermesraan dengan istri dan bebas dikunjungi keluarga.

Harini, Kabaghumas PN, menjelaskan bahwa setelah adanya temuan Jawa Pos Radar Malang, Ketua PN Kota Malang Hari Widodo langsung mengintruksi anggotanya untuk membobol gerbang sel transit. Dia berharap publik bisa lebih leluasa untuk mengawasi sel transit dengan tidak adanya gerbang. "Meskipun yang diduga melakukan transaksi adalah oknum kejaksaan, kami harus segera melakukan antisipasi,'' kata Harini.

Sementara itu, berbeda dengan pihak PN yang langsung merespons adanya praktik ilegal, petinggi Kejari Kota Malang justru terkesan menutup-nutupi aib yang terjadi. Kejaksaan membantah bahwa ada pegawai yang terlibat praktik jual-beli sel transit.

Meskipun ada pengakuan dari terdakwa dan barang bukti berupa foto adanya sel istimewa, petinggi kejaksaan bersikeras menyatakan bahwa anak buahnya tidak pernah melakukan pungutan liar. ''Tidak ada pungutan liar dan jual-beli sel,'' ucap Saiful Bahri. (riq/fir/jpnn/c15/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Buruh Ancam Mogok Massal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler