jpnn.com - JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Haji Irmadi Lubis mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak punya kewenangan untuk melarang atau menyuruh aparat penegak hukum menyidik tindak pidana korupsi pada satu korporat.
“Tidak ada kewenangan wakil presiden melarang aparat penegak hukum atau menyuruh sebuah proses penyidikan terhadap satu tindakan korporat sebagai mana yang saat ini dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Pelindo II,” kata Irmadi Lubis kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/9), menyikapi pernyataan JK yang menyebut kebijakan korporat tidak bisa disidik.
BACA JUGA: Gimana nih...Kabut Asap Makin Pekat
Sebagai wakil presiden lanjutnya, tugas konstitusi JK adalah membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“JK harus kembali kepada konstitusi. Presiden dibantu oleh wakil presiden. Bukan melaksanakan kewenangan presiden, tapi membantu presiden,” anggota Komisi VI DPR RI ini.
BACA JUGA: Menteri Marwan Ingatkan Pemda Jangan Tergiur Iming-Iming.........
Karena itu, menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumtera Utara I ini, Fraksi PDIP mendorong Bareskrim untuk tetap konsisten menegakkan hukum. Secara hukum, kata dia, kasus Pelindo II harus tetap jalan dan opini yang beredar di masyarakat, termasuk pernyataan wakil presiden tidak bisa menghentikan proses hukum dwelling time ini.
Tujuannya untuk membangun kepercayan dunia internasional terhadap Indonesia. Kasus mutasi Budi Waseso (Buwas) ke BNN misalnya, telah menimbulkan keraguan publik terhadap Polri.
BACA JUGA: Apakah Anda Harus Memotong Karbohidrat atau Lemak?
“Masak bintang 3 Polri kalah dengan Dirut BUMN,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata...Jonan dan Rizal Sehati
Redaktur : Tim Redaksi