jpnn.com, TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinilai ikut bermain politik dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemabngunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang melibatkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) .
Betapa tidak, memori kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut sejak lalu hingga kini belum sampai ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Catat! PDIP Tak Akan Pernah Usung Tersangka Korupsi
“Kalau PN beralasan belum mengirim memori kasasi ke MA karena belum ada kontra memori dari pihak terdakwa maka itu jadi masalah. PN mencoba bermain disini,” ungkap akademisi hukum, Abdul Kader Bubu, Jumat (8/9).
Tak hanya itu, dosen hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu menilai PN Ternate mencoba memainkan keadaan dan tidak begitu serius menangani kasus yang melibatkan politisi Partai Golkar yang juga mantan Buapti Kepsul dua periode tersebut.
BACA JUGA: Bima Arya Semestinya Jadi Mediator soal Masjid Imam Hanbal
Menurutnya, memori kasasi yang telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi tersebut mestinya dikirim terlebih dulu ke MA dan kontra memori dari terdakwa disusul belakangan.
“Kalau menunggu kontra memori kemudian mereka (PN, red) tidak mengirim memori kasasi, maka ini masalah besar. Kalau memori sudah dikirim ke MA maka menjadi kewajiban terdakwa untuk mengirim kontra ke MA,” terangnya.
BACA JUGA: Bima Arya Ancam Bekukan Izin Masjid Ahmad bin Hanbal
Kejati Malut telah memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengajukan pernyataan kasasi dan memori kasasi. Letak masalah hukum sekarang berada di PN Ternate. “PN Ternate sengaja mengulur pengiriman memori kasasi ke MA, dengan alasan menunggu kontra. Kontra itu tidak wajib ditunggu, karena itu bisa dikirim belakangan,” tutur Dade, sapaan akrab Abdul Kader Bubu.
Sementara, Apris Risman Ligua menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak PN Ternate bahwa kontra memori kasasi dari terdakwa AHM dan penasehat hukumnya telah masuk ke Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (5/9).
“Pada Selasa (5/9) itu panitera baru sampaikan pemberitahuan untuk pemeriksaan berkas perkara. Ini artinya jaksa punya waktu selama 7 hari sejak tanggal 5 September 2017 untuk pelajari berkas perkara,” ungkap Apris.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan dokumen tersebut telah benar dan bisa dikirim ke MA. “Tujuh hari terhitung sejak 5 September itu menjadi kewajiban jaksa untuk meneliti berkas perkara itu. Setelah itu, PN Ternate wajib mengirim kasasi itu ke MA,” paparnya.
Sementara itu, Muhammad Konoras, salah satu tim penasehat hukum AHM saat ditemui di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (8/9) mengaku pihaknya telah mengajukan serta memasukan memori kontra atas kasasi Jaksa. “Memori kontra sudah kami masukan ke pengadilan pada 5 September kemarin,” singkatnya.(tr-04/jfr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bogor Harus Segera Selesaikan Pro dan Kontra Pembangunan Masjid
Redaktur & Reporter : Friederich