Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Senin, 15 April 2019 – 20:00 WIB
Kayu ilegal hasil pembalakan liar yang disita KLHK. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Provinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4). 

Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kasus Kayu Ilegal Selundupan dari Papua Barat Siap Disidang

“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, (13/4). 

Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu. 

BACA JUGA: Dosen Unilak Diundang Khusus KLHK Ikut Forum Kehutanan Bersama PBB

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS.

Alasannya, tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

BACA JUGA: KLHK Ukir Sejarah di Riau, Beri SK Hutan Pendidikan untuk Unilak

Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.

Pria yang kerap disapa Roy itu menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap.

“Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong.”, terang Roy.

Dia mengungkapkan penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis. 

Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Bulan Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar.

Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV. ATI dan CV. STI yaitu HBS alias MH. 

Rasio Ridho Sani juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Intern Pemerintah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler