jpnn.com, WASHINGTON - Hakim Barbara Rothstein dari Pengadilan Distrik Barat Washington secara permanen memblokir keputusan Presiden Donald Trump mengalihkan anggaran Pangkalan Angkatan Laut Kitsap senilai USD 89 juta dolar AS untuk membiayai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan Meksiko.
Dana itu sebelumnya disetujui oleh Kongres untuk membangun sebuah dermaga dan fasilitas perawatan di pangkalan tersebut di Bangor, yang menampung sejumlah kapal selam balistik Trident milik Armada Pasifik AS.
BACA JUGA: Donald Trump Tawarkan Senjata Militer Paling Ditakuti kepada India
"Keputusan hakim itu merupakan kemenangan penting bagi aturan hukum, serta sistem check and balances yang telah ditetapkan para pendiri kita dalam Konstitusi," kata Jaksa Agung Washington Bob Ferguson yang melayangkan gugatan pada September 2019 untuk menantang keputusan Trump yang ingin mengalihkan dana itu untuk pembangunan tembok di perbatasan selatan.
"Kami menantikan dana USD 89 juta ini digunakan dengan cara yang diinginkan Kongres, yakni mendukung proyek pembangunan militer di Negara Bagian Washington," imbuh Ferguson.
BACA JUGA: Trump Mencibir Oscar Anugerahi Film Parasite
Gubernur Washington Jay Inslee juga menyambut baik keputusan sang hakim. Dia mengatakan pihak pengadilan setuju bahwa dana dari proyek-proyek di Washington tidak boleh digunakan untuk menyokong pembangunan tembok perbatasan Trump.
"Washington akan terus berjuang melawan segala upaya yang dilakukan untuk memindahkan dana dari negara bagian kami untuk tujuan yang melanggar hukum dan inkonstitusional," ujar Inslee.
BACA JUGA: Donald Trump Jajal Sirkuit Balap Daytona 500 Bersama Melania
"Saya berterima kasih kepada Jaksa Agung yang terus berjuang atas nama masyarakat Washington." Keputusan ini menjadi kemenangan hukum ke-25 bagi kantor jaksa agung Washington dalam perkara melawan pemerintahan Trump. (Xinhua/ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil