jpnn.com, BERLIN - Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar.
Menurut dia, UU Netralitas yang melarang penggunaan pakaian dan simbol-simbol keagamaan oleh pegawai di Berlin merupakan diskriminasi.
BACA JUGA: Piala Dunia 2018: Jerman Terancam Kehilangan Kiper Andalan
Namun, pengadilan buruh di kota tersebut menolaknya Rabu (9/5). ’’UU Netralitas lebih kuat daripada hak kebebasan berekspresi dalam beragama,’’ ujar hakim Arne Boyer.
Sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang PNS menutup wajahnya. Di antaranya, memakai niqab dan burqa bagi muslim. Larangan itu tidak berlaku untuk alasan kesehatan dan keamanan. Misalnya, masker yang dipakai pemadam kebakaran.
BACA JUGA: Pemabuk Bikin Gara-Gara, Semua Perjalanan Kereta Api Disetop
Sebenarnya tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin. (sha/c7/pri)
BACA JUGA: 2 Calon Juara Piala Dunia 2018 Versi Legenda Uruguay
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Baik Bagi Para Guru di Hari Pendidikan Nasional
Redaktur & Reporter : Adil