jpnn.com, DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Senin mengatakan bahwa dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.
BACA JUGA: Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden Terancam Dimakzulkan
"Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina ... Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), Ismail Haniyeh ... Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Jaksa itu menambahkan, para pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai Oktober 2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.
BACA JUGA: Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
Kementerian Luar Negeri Belgia menyambut baik keputusan Jaksa ICC tersebut, dan menggambarkannya sebagai "langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina."
"Kejahatan yang dilakukan di Gaza harus dituntut pada tingkat tertinggi, terlepas siapa pun pelakunya," kata Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib pada platform X.
BACA JUGA: Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
Hamas melancarkan serangan besar-besaran terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 240 lainnya.
Setelah serangan tersebut, Israel melancarkan serangan balasan, memerintahkan blokade total terhadap Jalur Gaza, dan memulai serangan darat ke daerah kantong Palestina dengan tujuan melenyapkan pejuang Hamas dan menyelamatkan para sandera.
Lebih dari 35.400 orang telah tewas sejauh ini akibat serangan Israel di Jalur Gaza, kata pihak berwenang setempat. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif