jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni protes atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Adelina Lisao, seorang pekerja migran Indonesia (PMI).
Sahroni menilai putusan yang membebaskan eks majikan Adelina Lisao itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Terlebih lagi ada banyak indikasi menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Adelina sehingga tenaga kerja Indonesia (TKI) itu meninggal dunia.
"Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/6).
BACA JUGA: Sahroni: IMI Tidak Merekomendasikan Sirkuit Formula E untuk Balap Motor
Politikus NasDem itu juga mempertanyakan data Tim Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) bahwa setidaknya ada 149 WNI meninggal di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia pada 2021 dan 2022.
Data itu diungkap setelah masyarakat dikejutkan dengan putusan bebas bagi mantan majikan Adelina Lisao yang meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya diduga akibat penganiayaan berat.
BACA JUGA: Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia
Oleh karena itu, Sahroni meminta otoritas Malaysia juga memberikan penjelasan terkait angka kematian tersebut secara transparan. Terlebih jumlah WNI yang meninggal tidak sedikit.
"Apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI di sana. Wajib ada tindakan tegasnya," tutur Sahroni.
Sahroni juga meminta aparat pemerintah Indonesia menindaklanjuti data KBMB dengan mengirimkan tim ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita (Indonesia, red) segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI tetap terpenuhi meskipun dalam penjara," ucap Ahmad Sahroni.
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam