Pengadilan Malaysia Tegaskan Non Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah

Senin, 23 Juni 2014 – 17:48 WIB
Aktivis muslim Malaysia mendukung pelarangan kata 'Allah' buat non muslim. Foto: Getty Images

jpnn.com - PENGADILAN Malaysia baru saja menolak banding yang diajukan Gereja Katolik Malaysia terhadap penggunaan kata "Allah". Keputusan ini menegaskan, bahwa hanya umat Muslim yang boleh menggunakan kata "Allah" di Malaysia.

Seperti dilansir BBC, kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Dimulai dari tuntutan Gereja Katolik pada tahun 2007. Namun Pengadilan Federal Malaysia mendukung pelarangan itu.

BACA JUGA: Airbag Rusak, Honda Tarik 2 Juta Kendaraan

Pada 2009, Koran Gereja Katolik, The Herald mengajukan banding atas larangan tersebut. Sempat diterima, namun pengadilan Tinggi kembali membatalkan putusan tersebut.

Editor Herald Pastor Lawrence Andrew mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang dinilainya tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas. Namun Aktivis Muslim di luar pengadilan menyambut baik keputusan, namun.

BACA JUGA: Pura-Pura Diculik Karena Takut Dokter Gigi

S Selvarajah, salah satu pengacara bagi Gereja, mengatakan, putusan menandai berakhirnya proses hukum. "Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata," ungkapnya kepada kantor berita AFP. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Tentara Korsel Tembaki Kawan, Lima Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... ISIL Kuasai Empat Kota Strategis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler