Pengadilan Menangkan Apple dari Tuduhan Pelanggaran Privasi

Kamis, 28 November 2013 – 23:55 WIB

jpnn.com - CALIFORNIA - Pengadilan California menolak gugatan konsumen atas Apple terkait tuduhan penyelewengan data pribadi. Menurut hakim, para penggugat telah gagal menunjukkan bentuk kerugian yang diderita maupun membuktikan tuduhan penggunaan data pribadi oleh Apple kepada pihak lainnya.

Sebelumnya, keempat penggugat menyatakan bahwa Apple pada 2011 telah melanggar kebijakan privasi penggunanya. Raksasa teknologi pembuat iPhone tersebut dituding telah mendesain software iOS untuk mempermudah pengiriman informasi pribadi kepada pihak ketiga dan menganalisis data tersebut tanpa persetujuan pengguna.

BACA JUGA: Ciptakan Kamera Nano 3-D dengan Biaya USD 500

Para penggugat juga mengklaim telah dirugikan karena harus membayar mahal atas produk iPhone namun kehilangan privasinya. Namun, dalam persidangan, hakim distrik di Pengadilan San Jose, California, Lucy Koh H, menampik kasus itu.

"Penggugat harus mampu memberikan beberapa bukti kalau mereka melihat satu atau lebih dugaan kesalahan Apple dan mereka benar-benar dirugikan," kata Koh seperti dilansir reuters (27/11). Atas putusan itu, baik pengacara penggugat maupun Apple memilih tidak berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA: BBM Tertanam Langsung di Smartphone Android

Sementara itu, sekitar 27 ribu pengguna iPhone di Korea Selatan beberapa waktu lalu juga mengajukan gugatan sebesar Poundsterling (£) 15,8 juta atas Apple.  Gugatan ini juga terkait pelanggaran privasi yang dilakukan iPhone, yang dianggap bisa memberikan informasi lokasi keberadaan penggunanya. Namun Apple membantah telah melakukan pelacakan dan pengumpulan data melalui pengguna iPhone. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Bajak Software, Militer AS Bayar Rp 590 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apple Akuisisi Perusahaan 3D Israel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler