Bajak Software, Militer AS Bayar Rp 590 Miliar

Kamis, 28 November 2013 – 17:13 WIB

jpnn.com - WASHINGTON - Selama puluhan tahun Amerika Serikat (AS) mengklaim sebagai negara paling keras di dunia dalam pemberantasan aksi pembajakan software. Tapi siapa sangka ternyata itu hanyalah slogan kosong belaka. Buktinya, secara terencana militer AS membajak perangkat lunak milik orang lain.

Hal ini terungkap setelah perusahaan software bernama Apptricity baru-baru ini menggugat militer AS ke Pengadilian Federal karena dinilai sengaja melakukan pelanggaran hak cipta piranti lunak yang mereka buat. Software tersebut digunakan untuk melindungi personel dan bantuan militer dalam kondisi kritis di medan tempur atau daerah berbahaya lainnya.

BACA JUGA: Apple Akuisisi Perusahaan 3D Israel

"Software kami telah digunakan secara tak sah untuk pengiriman logistik di daerah operasi seperti Timur Tengah dan operasi penyelamatan korban gempa bumi di Haiti tahun 2010 lalu," kata juru bicara Apptricity seperti dikutip dari laman torrentfreak, Kamis (28/11).

Berdasar perhitungan Apptricity, pembajakan yang dilakukan militer dilakukan dengan cara menggandakan software tanpa izin. Disebutkan, pada 2004 militer dan Apptricity menandatangi kontrak kerja untuk penggunaan software di 5 server serta 150 PC.

BACA JUGA: Software Pintar Bantu Beli Baju Online

Belakangan diketahui jumlah perangkat yang di-install software Apptricity lebih dari itu. Jumlahnya mencapai 93 server dan lebih dari 9.000 PC. Dengan kata lain, militer AS telah menggandakan atau kasarnya membajak puluhan kali dari yang disepakati  sebelumnya.

Setelah dikalkulasi, militer AS telah berutang USD 224,5 juta atau lebih dari Rp 2,6 triliun kepada Apptricity. Hitungannya, USD 1,35 juta per server dan USD 5 ribu per PC.

BACA JUGA: Tanam Malware, NSA Retas 50 ribu Jaringan Komputer

"Pemerintah (militer) seharusnya tahu tiap mengkopi software ada biaya yang harus dibayar," lanjut pihak Apptricity. Setelah melalui negosiasi cukup alot pemerintah akhinya bersedia membayar USD 50 juta atau Rp 590 miliar. Anehnya, walau terbukti melakukan kejahatan  Apptricity tetap menyanggupi melanjutkan kerja sama mereka.(pra/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Pasutri Tidak Waswas Jantung Bayi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler